call 03573219244| mail_outline desatanjungpuro@gmail.com
09 Jul 2021 09:31:00 589 Kali
Tanjungpuro.desa.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungpuro memiliki 11 Perangkat Desa. Adapun 11 perangkat desa tersebut terdiri dari 1 Sekretaris Desa (Sekdes), 3 Kepala Seksi (Kasi), 3 Kepala Urusan (Kaur), dan 4 Kepala Dusun (Kasun). Masing-masing jabatan tersebut di pegang oleh orang-orang yang berkompeten sebagimana yang terlihat dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada gambar di atas.
untuk diketahui, Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Kepala Dusun (KADUS) yang ada di setiap Pemerintahan Desa. Hal ini juga diatur dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan Perangkat Desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi, yang dimaksud sebagai Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kasun.
Tetapi, implementasi yang berkembang di masyarakat masih ada yang mengasumsikan bahwa Kaur/ Kasi dan Kadus hanyalah sebagai mitra kerja desa dan atau lembaga kemasyarakatan desa. Tentu ini adalah pemahaman yang sangat menyesatkan, karena sangat jelas diatur dalam PP No. 72/ 2005 tentang Desa, di Bab IX dari mulai Pasal 89 sampai Pasal 97 mengenai lembaga kemasyarakatan yang dimaksud adalah RT, RW, PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, dan atau sebutan lain.
Kebanyakannya malah masyarakat secara de facto berasumsi bahwa yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah semua unsur yang terlibat di dalam desa, baik itu dari unsur lembaga kemasyarakatan maupun dari unsur Pemerintah Desa seperti RT, RW, Kadus, Kaur/ Kasi, Sekdes, Kades, BPD, PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, Pemangku Adat, dan lainnya.. Padahal kedudukan Perangkat Desa sangatlah jelas memiliki payung hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 202 ayat (2) UU No. 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Disinilah perlu kita klarifikasi agar masyarakat bisa mengenal Perangkat Desa, karena definisi antara Perangkat Desa dengan Aparatur Desa sangatlah berbeda. Jangan-jangan membedakan antara Kades dengan Lurah juga tidak tahu? Dan membedakan antara Pemerintah dengan Pemerintah-an juga tidak tahu?
Sehingga, sekali lagi perlu dipertegas bahwa Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kadus. Sedangkan Aparatur Desa adalah semua unsur yang terlibat di dalam desa, baik itu dari unsur RT, RW, Kadus, Kaur/ Kasi, Sekdes, dan Kades, serta BPD maupun PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, dan Pemangku Adat. Karena isu dengan pemahaman yang salah dan terlanjut berkembang di masyarakat semacam ini tentunya harus diubah agar tidak terjadi ketimpangan tupoksi Perangkat Desa itu sendiri.
Untuk artikel ini
Bulan Februari, Bulannya Vitamin A Posyandu Balita
date_range 10 Februari 2023 favorite 40 Kali
Bukan Saatnya Kucing-kucingan, PPS Tanjungpuro Lakukan Seleksi Pantarlih Secara Terbuka
date_range 08 Februari 2023 favorite 89 Kali
Kegiatan Rutin Donor Darah di Desa Tanjungpuro
date_range 01 Februari 2023 favorite 35 Kali
Waspada Cacar Air: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengobatinya
date_range 13 Januari 2023 favorite 45 Kali
Infografik APBDes Tahun Anggaran 2023
date_range 10 Januari 2023 favorite 62 Kali
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjungpuro Tahun 2022
date_range 10 Januari 2023 favorite 61 Kali
Pemdes Tanjungpuro Tetapkan 28 KPM Penerima BLT-DD 2023
date_range 04 Januari 2023 favorite 30 Kali
Sejarah Desa Tanjungpuro
date_range 26 Agustus 2016 favorite 1.611 Kali
Pendaftaran BLT UMKM Dibuka Kembali, Yuk Daftarkan Usahamu Agar Bisa Mendapat Bantuan
date_range 19 Oktober 2020 favorite 1.371 Kali
Visi dan Misi Desa Tanjungpuro
date_range 24 Agustus 2016 favorite 1.239 Kali
Tupoksi Perangkat Desa
date_range 07 November 2014 favorite 1.177 Kali
Data Desa
date_range 24 Agustus 2016 favorite 1.077 Kali
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Tanjungpuro
date_range 09 Juli 2021 favorite 589 Kali
Kontak Kami
date_range 29 Juli 2013 favorite 438 Kali
Warga Desa Tanjungpuro Gotong Royong memperbaiki Jembatan Gantung
date_range 01 September 2020 favorite 158 Kali
Wilayah Desa Tanjungpuro
date_range 26 Agustus 2016 favorite 106 Kali
MMD Tanjungpuro
date_range 28 September 2021 favorite 231 Kali
Dasar Hukum
date_range 01 Januari 2020 favorite 134 Kali
Tata Cara Permohonan Informasi
date_range 31 Januari 2020 favorite 185 Kali
Pengaduan
date_range 22 April 2014 favorite 96 Kali
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon KPPS Tahun 2020
date_range 21 Oktober 2020 favorite 215 Kali
Belum ada agenda
Hari ini | : | 219 |
Kemarin | : | 212 |
Total Pengunjung | : | 172.714 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.236.209.138 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran