rss_feed

Desa Tanjungpuro

Jln. Raya Lorok - Trenggalek Km.02 Tanjungpuro
Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 63572

call 03573219244 mail_outline desatanjungpuro@gmail.com

  • TUKIYADI

    Kepala Desa

  • ISWAHYUDI

    Sekretaris Desa

  • HERMANTO ADI

    Kasi Pelayanan

  • KUSUMA HADI PURNAWAN

    Kasi Kesejahteraan Rakyat

  • AMIN JUNAINI

    Kasi Pemerintahan

  • KARJUNI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

  • SUPARYADI

    Kaur Perencanaan

  • ENIK MUHEMIN

    Kaur Keuangan

  • BAMBANG WASITO

    Kepala Dusun Tanjung

  • SUGIARTO

    Kepala Dusun Beton

  • MARGONO

    Kepala Dusun Krajan Lor

  • AJI INDRA WAHYUDI

    Kepala Dusun Krajan Kidul

settings Pengaturan Layar

Kantor Desa Tanjungpuro membuka pelayanan publik pada hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 14.00, Jumat pukul 08.00 - 11.00.
fingerprint
Standart Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik

01 Jan 2020 21:43:39 428 Kali

I. LATAR BELAKANG
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan. informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Undang-undang ini, diharapkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin optimal, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Terkait dengan itu, PPID Desa Tanjungpuro menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.

II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan lembaran Negara Nomor 4846).
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara RI tahun 2009 nomor 112. Tambahan lembaran Negara Nomor 5038).
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, tambahan lembaran Negara Nomor 5071).
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Nomor 272);
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 Tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumnetasi di lingkungan pemerintah propinsi Jawa Timur.

III. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tanjungpuro Dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi
2. Tujuan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk ;
a. Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.
b. Memberikan standar bagi PPID Desa Tanjungpuro dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik.
c. Meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan Desa Tanjungpuro


IV. MAKLUMAT PELAYANAN
Maklumat Pelayanan Desa Tanjungpuro menyatakan dengan sungguh sungguh untuk :
1. Memberikan Pelayanan yang mudah, cepat dan transparan.
2. Memberikan Pelayanan sesuai dengan Standart Pelayanan.
3. Merespon tanggapan masyarakat dengan cepat dan tepat
4. Melayani masyarakat dengan tidak membedakan status sosial dan golongan.
5. Bekerja dengan disiplin,tulus dan sepenuh hati.
6. Membangun tim yang solid dan berintegritas.


V. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Desa Tanjungpuro memberikan layanan langsung melalui desa layanan informasi publik di Kantor Desa Tanjungpuro Jln. Raya Lorok – Trenggalek Km.2.


VI. PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Alur Prosedur Pelayanan Informasi publik terdapat pada lampiran.
Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik.
1. Front Office, meliputi;
a. Desk Layanan Langsung
b. Desk Layanan Melalui Media
2. Back Office, meliputi:
a. Bidang Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi
b. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
c. Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
d. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi


VII. WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Layanan permohonan informasi pada PPID Pembantu Desa Tanjungpuro dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
1. Senin - Kamis
a. Jam Layanan : pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
b. Istirahat : pukul 12.00 s/d 13.00 WIB
2. Jumat
a. Jam Layanan : pukul 08.00 s/d 11.00 WIB


VIII. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
1. Pemohon informasi datang ke desa layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy, KTP pemohon dan pengguna informasi;
2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi;
3. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID Desa menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.


IX. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.


X. BIAYA TARIF PPID
Desa Tanjungpuro menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) dan dapat mengakses melalui website yang tersedia yaitu http://tanjungpuro.desa.id


XI. LAPORAN OPERASIOANAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan tahunan pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap tahun membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Atasan PPID Utama serta Komisi Informasi Provinsi. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


XII. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu berdasarkan alasan berikut :
1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.;
2. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
3. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
4. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
5. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
6. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-undang KIP.

 

XIII. PENUTUP
Sebagai Badan Publik, Desa Tanjungpuro senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai. SOP pelayanan Informasi Publik PPID Desa Tanjungpuro ini wajib dijadikan pedoman bagi semua Tim Pelaksana PPID Desa Tanjungpuro dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.

 

KEPALA DESA TANJUNGPURO
KECAMATAN NGADIROJO
KABUPATEN PACITAN
Selaku Pengarah PPID Desa Tanjungpuro

 

TUKIYADI

SOP PPID

828.85 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Aparatur Desa

folder Arsip Artikel


assessment Statistik Desa

event Agenda


  • Belum ada agenda

map Wilayah Desa

Alamat : Jln. Raya Lorok - Trenggalek Km.02 Tanjungpuro
Desa : Tanjungpuro
Kecamatan : Ngadirojo
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63572
Telepon : 03573219244
No. HP :
Email : desatanjungpuro@gmail.com

message Komentar Terkini

  • person Parso, S.Kom

    date_range 06 November 2020 12:26:03

    Selamat untuk Pemdes Tanjungpuro sudah menggunakan [...]
  • person Eni setyowati

    date_range 22 Oktober 2020 07:41:53

    Tanjungpuro mantap cuy..,,lanjutken.... [...]
  • person Surati

    date_range 20 Oktober 2020 09:10:50

    Terimakasih Atas Informasinya Sangat membantu [...]
  • person Wanto

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    Selamat atas keberhasilan Tanjungpuro merayakan Hari [...]

insert_photo Album Galeri

share Sinergi Program

contacts Info Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:12
Kemarin:222
Total Pengunjung:237.243
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.147.65.65
Browser:Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 449,682,000 | Rp. 1,384,067,045
32.49 %
BELANJA
Rp. 15,196,000 | Rp. 1,425,910,106
1.07 %
PEMBIAYAAN
Rp. 0 | Rp. -41,843,061
0 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0 | Rp. 11,000,000
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0 | Rp. 67,400,000
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0 | Rp. 80,300,000
0 %
Dana Desa
Rp. 442,482,000 | Rp. 737,470,000
60 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 0 | Rp. 32,583,045
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0 | Rp. 446,114,000
0 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 7,200,000 | Rp. 1,200,000
600 %
Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga
Rp. 0 | Rp. 6,500,000
0 %
Bunga Bank
Rp. 0 | Rp. 1,500,000
0 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 15,196,000 | Rp. 697,296,467
2.18 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 0 | Rp. 106,414,000
0 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 0 | Rp. 77,244,045
0 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 0 | Rp. 502,066,000
0 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 0 | Rp. 42,889,594
0 %